JAKARTA. Walaupun sudah ada beberapa gugatan perdata terhadap kasus perusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan sudah dimenangkan pemerintah dan berkekuatan hukum tetap, nyaris belum ada satu putusan pun yang dieksekusi. Salah satunya, putusan terhadap PT Kallista Alam yang dijatuhi hukuman denda Rp 366 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) atas pembakaran hutan yang mereka lakukan di Kawasan Ekosistem Leuser. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengaku tidak tahu alasan eksekusi sampai sekarang belum dilaksanakan. "Tidak tahu yang lalu bagaimana, apakah berkaitan dengan prosedur atau apa, intinya belum pernah," katanya di Jakarta pekan, Rabu (30/11).
Belum ada putusan atas perusak hutan dieksekusi
JAKARTA. Walaupun sudah ada beberapa gugatan perdata terhadap kasus perusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan sudah dimenangkan pemerintah dan berkekuatan hukum tetap, nyaris belum ada satu putusan pun yang dieksekusi. Salah satunya, putusan terhadap PT Kallista Alam yang dijatuhi hukuman denda Rp 366 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) atas pembakaran hutan yang mereka lakukan di Kawasan Ekosistem Leuser. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengaku tidak tahu alasan eksekusi sampai sekarang belum dilaksanakan. "Tidak tahu yang lalu bagaimana, apakah berkaitan dengan prosedur atau apa, intinya belum pernah," katanya di Jakarta pekan, Rabu (30/11).