KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan soal dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif atau DINFRA, belum ada satupun manajer investasi yang berminat menerbitkan produk investasi alternatif ini. Selain minim sosialisasi, aturan pajak juga menjadi penghambat investor masuk ke instrumen yang diatur sejak Juli 2017 lalu ini. Direktur Bahana TCW Investment Soni Wibowo menilai, diperlukan adanya keseragaman skema dan tarif pajak pada produk investasi alternatif untuk mempermudah investor masuk. Sejauh ini, ada empat jenis kontrak investasi kolektif (KIK) diatur OJK yaitu KIK RDPT, EBA, DIRE, dan teranyar DINFRA. "Tapi, sampai sekarang, soal perpajakan DINFRA belum tersentuh sama sekali. Sebagai manajer investasi, kami mendorong terus supaya OJK bisa menyelesaikan aturannya setidaknya dalam tahun ini," ujar Soni, kepada Kontan.co.id, Kamis (3/5).
Belum ada regulasi pajak, instrumen DINFRA kurang diminati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan soal dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif atau DINFRA, belum ada satupun manajer investasi yang berminat menerbitkan produk investasi alternatif ini. Selain minim sosialisasi, aturan pajak juga menjadi penghambat investor masuk ke instrumen yang diatur sejak Juli 2017 lalu ini. Direktur Bahana TCW Investment Soni Wibowo menilai, diperlukan adanya keseragaman skema dan tarif pajak pada produk investasi alternatif untuk mempermudah investor masuk. Sejauh ini, ada empat jenis kontrak investasi kolektif (KIK) diatur OJK yaitu KIK RDPT, EBA, DIRE, dan teranyar DINFRA. "Tapi, sampai sekarang, soal perpajakan DINFRA belum tersentuh sama sekali. Sebagai manajer investasi, kami mendorong terus supaya OJK bisa menyelesaikan aturannya setidaknya dalam tahun ini," ujar Soni, kepada Kontan.co.id, Kamis (3/5).