Belum ada sanksi, BPJS Watch ragu kolektabilitas iuran peserta mandiri capai target



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar masih pesimistis tingkat kolektabilitas iuran peserta JKN-KIS dari segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri bisa meningkat menjadi 60%-65% sampai akhir tahun. 

Hal ini didasari dari tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar iuran masih belum skala prioritas. Kendati saat ini berbagai upaya telah dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Termasuk menghadirkan berbagai layanan pembayaran untuk mempermudah peserta.

Sebagai gambaran, sampai Juni 2018 tingkat kolektabilitas segmen ini baru mencapai 54%.


"Tahun ini saya melihatnya masih pesimis karena belum ada sanksi bagi mereka yang belum membayar," kata Timboel kepada Kontan.co.id, Senin (1/10).

Dia melanjutkan, di tahun depan lebih optimistis ada peningkatan kolektabilitas peserta mandiri. Apalagi dengan adanya sanksi tegas kepada peserta dengan tidak diberikan pelayanan publik apabila menunggak iuran. Hal tersebut juga bisa dikatakan memaksa peserta untuk segera membayar.

Tak hanya itu, Timboel juga menilai, BPJS Kesehatan bisa saja berkoordinasi dan menggandeng berbagai lembaga atau perusahaan seperti misalnya PLN untuk meningkatkan kolektabilitas iuran dari peserta. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan iuran yang didapat dari peserta mandiri.

"Harapannya tahun depan bisa lebih meningkat dengan beberapa hal tersebut. Karena saat ini utang peserta mandiri paling tinggi per 31 Mei 2018 saja Rp 1,8 triliun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi