JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan belum menentukan sanksi nyata bagi pengusaha yang tetap melakukan importasi garam menjelang panen raya garam. Padahal, tiga kementerian yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Industri telah menyepakati musim panen raya garam dimulai bulan Agustus sampai dengan Oktober mendatang. Dengan begitu, praktik importasi garam sejak memasuki bulan Juli dilarang karena dikhawatirkan akan mengganggu panen raya garam. Meski begitu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo belum dapat menyebutkan sanksi tegas apa yang akan dikenakan bagi pengusaha yang melakukan praktik importasi garam menjelang panen raya saat ini. "Sanksi belum ada, dan itu merupakan tanggung jawab Kementerian Perdagangan. Aktivitas importasi sudah dilarang, karena sudah ada geliat panen produksi garam lokal," tutur Cicip di Gedung DPR, Kamis (12/7). Selain itu, Cicip juga menyebut bahwa untuk realisasi importasi garam sudah ditetapkan sebanyak 330 ton garam. Di mana masing-masing perusahaan pengimpor garam yang mendapat izin untuk melakukan importasi garam, harus juga membeli setengah dari jumlah yang diizinkan untuk impor itu dari petani garam lokal. "Jadi fair. Sekarang petani garam tidak perlu merasa tersaingi dan bisa diserap oleh industri," kata Cicip.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Belum ada sanksi tegas bagi importir garam nakal
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan belum menentukan sanksi nyata bagi pengusaha yang tetap melakukan importasi garam menjelang panen raya garam. Padahal, tiga kementerian yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Industri telah menyepakati musim panen raya garam dimulai bulan Agustus sampai dengan Oktober mendatang. Dengan begitu, praktik importasi garam sejak memasuki bulan Juli dilarang karena dikhawatirkan akan mengganggu panen raya garam. Meski begitu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo belum dapat menyebutkan sanksi tegas apa yang akan dikenakan bagi pengusaha yang melakukan praktik importasi garam menjelang panen raya saat ini. "Sanksi belum ada, dan itu merupakan tanggung jawab Kementerian Perdagangan. Aktivitas importasi sudah dilarang, karena sudah ada geliat panen produksi garam lokal," tutur Cicip di Gedung DPR, Kamis (12/7). Selain itu, Cicip juga menyebut bahwa untuk realisasi importasi garam sudah ditetapkan sebanyak 330 ton garam. Di mana masing-masing perusahaan pengimpor garam yang mendapat izin untuk melakukan importasi garam, harus juga membeli setengah dari jumlah yang diizinkan untuk impor itu dari petani garam lokal. "Jadi fair. Sekarang petani garam tidak perlu merasa tersaingi dan bisa diserap oleh industri," kata Cicip.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News