JAKARTA. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK juga turut menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, penetapan Atut sebagai tersangka dalam kasus alkes Banten pun disepakati oleh KPK setelah menggelar ekspose pada tanggal 12 Desember 2013 lalu. Meski demikian, menurut Samad, pihaknya belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini. KPK masih harus merekonstruksi perbuatan dan pasal yang akan disangkakan kepada Atut.
Belum ada sprindik, Ratu Atut jadi tersangka alkes
JAKARTA. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK juga turut menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, penetapan Atut sebagai tersangka dalam kasus alkes Banten pun disepakati oleh KPK setelah menggelar ekspose pada tanggal 12 Desember 2013 lalu. Meski demikian, menurut Samad, pihaknya belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini. KPK masih harus merekonstruksi perbuatan dan pasal yang akan disangkakan kepada Atut.