KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan tersangka ataupun jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hingga kini Kejagung masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi tersebut. "Masih akan terus dalam rangka pendalaman dan pemanggilan, pemeriksaan pasti akan tetap bergulir," kata Ketut kepada Kontan.co.id, Rabu (6/3).
Yang terbaru, pada 27 Februari 2024 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi.
Baca Juga: Kejagung Menyigi Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Periode 2015-2023 Antara lain W yang menjabat sebagai Factory Manager PT Jawamanis Rafinasi, A selaku Manager Accounting PT Duta Sugar Internasional periode 2015 hingga 2023, dan VI selaku Manager Pabrik PT Duta Sugar Internasional. Ketut menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan kembali melakukan pemanggilan saksi. Hanya saja Kejagung masih belum mau menjelaskan detil siapa lagi yang akan diperiksa. "Saya belum bisa merinci, nanti kalau sudah naik ke penyidikan khusus akan kami sampaikan," tuturnya. Sebagai informasi, Kejaksaan Agung mengumumkan kasus dugaan korupsi impor gula naik ke tahap penyidikan pada 3 Oktober 2023. Saksi-saksi telah diperiksa mulai dari mantan pejabat, ASN dan/atau pejabat lintas kementerian. Seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Keuangan. Saksi yang diperiksa juga berasal dari pihak asosiasi petani tebu dan swasta. Adapun pihak swasta di antaranya PT Andalan Furnindo, PT Angels Products, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Jawamanis Rafinasi, dan PT Duta Sugar Internasional. Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menjelaskan, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKP) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang. Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Importasi Gula, Kejagung Periksa Mantan Direktur PT PPI Selain itu, Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. Terkait kasus ini, Kejagung telah menggeledah Kantor Kemendag dan kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada awal Oktober 2023.
Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI. Dari kedua tempat tersebut, Tim Penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi