JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan belum menemukan titik terang. Pasalnya, beberapa pihak seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengusulkan untuk menghentikan pembahasan RUU Perkelapasawitan. RUU Perkelapasawitan dirasa masih belum diperlukan hingga saat ini. Hal itu dikarenakan adanya Peraturan perundang-undangan yang sudah cukup komprehensif dalam mengatur aspek perkebunan mulai dari hulu hingga hilir. Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian dalam siaran pers, Rabu (19/07) mengungkap bahwa saat ini sudah terdapat UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan , UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No 19 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan lainnya.
Belum ada titik terang RUU Sawit
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan belum menemukan titik terang. Pasalnya, beberapa pihak seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengusulkan untuk menghentikan pembahasan RUU Perkelapasawitan. RUU Perkelapasawitan dirasa masih belum diperlukan hingga saat ini. Hal itu dikarenakan adanya Peraturan perundang-undangan yang sudah cukup komprehensif dalam mengatur aspek perkebunan mulai dari hulu hingga hilir. Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian dalam siaran pers, Rabu (19/07) mengungkap bahwa saat ini sudah terdapat UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan , UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No 19 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan lainnya.