KONTAN.CO.ID - BEKASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan kepada bisnis fintech peer to peer lending. Salah satu poin peningkatan adalah kamanan dan kerahasiaan data pengguna fintech baik peminjam (borrower) maupun pemberi pinjaman (lender). Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, terdapat tiga area yang hendak dijaga oleh regulator. Yakni penyalahgunaan dana masyarakat, perlindungan data pribadi masyarakat, serta pencucian uang dan anti terorisme. Hendrikus menyebut untuk poin pertama dan ketiga sudah memiliki aturan dan selesai secara regulasi. Misalnya penyalahgunaan dana masyarakat sudah diatur agar tidak mengendap maksimal dua hari di fintech. Artinya kurang dari dua hari dana dari lender harus disalurkan kepada borrower. Begitupun dana borrower harus dikembalikan ke lender.
Belum ada UU perlindungan data pribadi, OJK sulit jerat penyalahgunaan data fintech
KONTAN.CO.ID - BEKASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan kepada bisnis fintech peer to peer lending. Salah satu poin peningkatan adalah kamanan dan kerahasiaan data pengguna fintech baik peminjam (borrower) maupun pemberi pinjaman (lender). Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, terdapat tiga area yang hendak dijaga oleh regulator. Yakni penyalahgunaan dana masyarakat, perlindungan data pribadi masyarakat, serta pencucian uang dan anti terorisme. Hendrikus menyebut untuk poin pertama dan ketiga sudah memiliki aturan dan selesai secara regulasi. Misalnya penyalahgunaan dana masyarakat sudah diatur agar tidak mengendap maksimal dua hari di fintech. Artinya kurang dari dua hari dana dari lender harus disalurkan kepada borrower. Begitupun dana borrower harus dikembalikan ke lender.