KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu kendala pengembang properti dalam membangun lebih banyak rumah hunian adalah karena belum adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur terkait pemungutan retribusi penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG). Ketiadaan perda ini dianggap sebagai penghambat ketersediaan rumah hunian di Indonesia, yang justru dapat membuat angka backlog perumahan semakin membengkak. Sebagai informasi, backlog perumahan tersebut adalah jumlah kekurangan rumah yang didapat dari selisih antara jumlah kebutuhan akan rumah dengan jumlah rumah yang tersedia. Di Indonesia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat backlog perumahan nasional rata-rata mencapai 11,4 juta dan cenderung jumlahnya bertambah setiap tahun. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menilai regulasi terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) masih menjadi hambatan para pengembang properti untuk mencapai kinerja industri properti yang lebih baik.
Belum Adanya Perda Ini Jadi Penghambat Penyediaan Hunian di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu kendala pengembang properti dalam membangun lebih banyak rumah hunian adalah karena belum adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur terkait pemungutan retribusi penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG). Ketiadaan perda ini dianggap sebagai penghambat ketersediaan rumah hunian di Indonesia, yang justru dapat membuat angka backlog perumahan semakin membengkak. Sebagai informasi, backlog perumahan tersebut adalah jumlah kekurangan rumah yang didapat dari selisih antara jumlah kebutuhan akan rumah dengan jumlah rumah yang tersedia. Di Indonesia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat backlog perumahan nasional rata-rata mencapai 11,4 juta dan cenderung jumlahnya bertambah setiap tahun. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menilai regulasi terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) masih menjadi hambatan para pengembang properti untuk mencapai kinerja industri properti yang lebih baik.