KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengguna jalan tol harus mengetahui aturan-aturan berkendara di jalan bebas hambatan tersebut. Salah satunya adalah batas kecepatan berkendara. Saat menggunakan jalan tol, ada batas-batas kecepatan yang harus dipatuhi agar dapat menjaga keamanan pengemudi maupun pengguna jalan yang lain. Umumnya, batas minimum berkendara di jalan tol adalah 60 kpj, sedangkan batas maksimumnya adalah 80 kpj. Namun, terkadang ada sedikit perbedaan antara batas kecepatan berkendara di tol dalam kota dan tol luar kota.
Belum Banyak yang Tahu, Batas Kecepatan di Jalan Tol Tidak Semua Sama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengguna jalan tol harus mengetahui aturan-aturan berkendara di jalan bebas hambatan tersebut. Salah satunya adalah batas kecepatan berkendara. Saat menggunakan jalan tol, ada batas-batas kecepatan yang harus dipatuhi agar dapat menjaga keamanan pengemudi maupun pengguna jalan yang lain. Umumnya, batas minimum berkendara di jalan tol adalah 60 kpj, sedangkan batas maksimumnya adalah 80 kpj. Namun, terkadang ada sedikit perbedaan antara batas kecepatan berkendara di tol dalam kota dan tol luar kota.