KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2016, Pemerintah sudah memperkenalkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau biasa disebut KTP Anak. Hanya saja, hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara membuat KTP Anak. Melansir indonesia.go.id, KIA atau KTP Anak merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil. Dengan demikian, kini, orang tua, setelah sang ibu melahirkan anak, tak hanya mengurus akta kelahiran, mereka harus membuat KIA untuk buah hatinya tersebut.
Belum Banyak yang Tahu, Ini Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2016, Pemerintah sudah memperkenalkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau biasa disebut KTP Anak. Hanya saja, hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara membuat KTP Anak. Melansir indonesia.go.id, KIA atau KTP Anak merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil. Dengan demikian, kini, orang tua, setelah sang ibu melahirkan anak, tak hanya mengurus akta kelahiran, mereka harus membuat KIA untuk buah hatinya tersebut.
TAG: