Belum Banyak yang Tahu, Ini Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2016, Pemerintah sudah memperkenalkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau biasa disebut KTP Anak. Hanya saja, hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara membuat KTP Anak. 

Melansir indonesia.go.id, KIA atau KTP Anak merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Dengan demikian, kini, orang tua, setelah sang ibu melahirkan anak, tak hanya mengurus akta kelahiran, mereka harus membuat KIA untuk buah hatinya tersebut.


Adanya KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Baca Juga: Cara Memperoleh Kartu Nikah Digital, Tak Ada Biaya Sepeser Pun

Manfaat KIA

Sejumlah manfaat Kartu Identitas Anak, antara lain: 

1. Memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank

2. Diperlukan untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya

Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.

Baca Juga: WNI di Luar Negeri Bisa Buat e-KTP, Tak Perlu Mudik

Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik. 

Selain itu ada perbedaan lainnya, yaitu untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie