KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kegiatan usaha PT Multi Artha Insurance Brokers karena belum menyelesaikan kewajiban berupa pembayaran klaim kepada PT Arthaasia Finance Artinya, perusahaan broker ini telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan OJK (POJK) Nomor 70/POJK.05/2016 tentang penyelanggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian. Beleid itu mengatur bahwa perusahaan pialang asuransi wajib menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta kepada perusahaan asuransi paling lama 30 hari kerja sejak premi diterima. Baca Juga: Kementerian BUMN tunjuk Tunggul Rajagukguk jadi komisaris Jiwasraya
Belum bayar klaim, OJK batasi kegiatan Multi Artha Insurance Brokers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kegiatan usaha PT Multi Artha Insurance Brokers karena belum menyelesaikan kewajiban berupa pembayaran klaim kepada PT Arthaasia Finance Artinya, perusahaan broker ini telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan OJK (POJK) Nomor 70/POJK.05/2016 tentang penyelanggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian. Beleid itu mengatur bahwa perusahaan pialang asuransi wajib menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta kepada perusahaan asuransi paling lama 30 hari kerja sejak premi diterima. Baca Juga: Kementerian BUMN tunjuk Tunggul Rajagukguk jadi komisaris Jiwasraya