Belum bayar pajak kendaraan? Awas ada razia



JAKARTA. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan ikut dalam razia bersama kepolisian terhadap kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan.

Kegiatan tersebut akan berlangsung mulai Jumat (11/8) pada pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, dilakukan penandatanganan kerja sama (PKS) antara BPRD, Jasa Raharja, pihak kepolisian, dan Bank DKI di Balai Kota terkait razia ini.

"Razianya akan berlangsung di sembilan lokasi," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri, Kamis (10/8). Titik razia tersebar di sejumlah wilayah administrasi DKI Jakarta.


Dalam razia nanti, BPRD akan membuka gerai bagi wajib pajak untuk bisa langsung membayarkan pajak kendaraannya di tempat. Pengendara yang terkena razia diwajibkan membayarkan langsung pajaknya di gerai tersebut.

Bagi wajib pajak yang terkena razia dan kedapatan telat membayar PKB, penghapusan denda tidak akan berlaku. Sementara itu, wajib pajak yang belum membayar PKB selama tiga tahun berturut-turut, kendaraannya akan dikandangkan oleh petugas. "Ini jadi yang pertama kali di Jakarta," kata Edi. (Ridwan Aji)

Berita ini telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul: Razia Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Bakal Dilakukan di 9 Lokasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini