KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 453 pengaduan yang terdaftar di Posko Tunjangan Hari Raya ( THR) sepanjang periode 11-25 Mei 2020. Sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh pekerja/ buruh. Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR. Rincian dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, tiga pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan. “Saat ini kami telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5).
Belum bayar THR, 336 perusahaan diadukan oleh pekerja ke Kemenaker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 453 pengaduan yang terdaftar di Posko Tunjangan Hari Raya ( THR) sepanjang periode 11-25 Mei 2020. Sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh pekerja/ buruh. Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR. Rincian dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, tiga pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan. “Saat ini kami telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5).