KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pengumuman hasil perolehan suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Partai politik (parpol) dan tim pemenangan masing-masing pasangan calon mulai menunjukkan reaksinya. Beberapa parpol dan tim pemenangan disinyalir akan menggugat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diwakili oleh Abdullah Mansyur menyatakan, pihaknya belum dapat menerima hasil Pemilu 2024 yang dibacakan KPU pada Rabu (20/3).
Belum Bisa Terima Hasil Pemilu, PPP Akan Gugat Hasil Pileg ke MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pengumuman hasil perolehan suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Partai politik (parpol) dan tim pemenangan masing-masing pasangan calon mulai menunjukkan reaksinya. Beberapa parpol dan tim pemenangan disinyalir akan menggugat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diwakili oleh Abdullah Mansyur menyatakan, pihaknya belum dapat menerima hasil Pemilu 2024 yang dibacakan KPU pada Rabu (20/3).