Belum Cabut Moratorium Fintech Lending, Ini Alasan OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum akan membuka izin baru untuk fintech peer to peer (P2P) lending. OJK tak akan mencabut moratorium fintech peer to peer (P2P) lending pada 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan hal itu berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya melihat kondisi industri fintech.

"Belum kami buka sekarang, karena masih pembenahan di dalam, termasuk Pusdafilnya juga belum rapi," ucapnya di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (10/11).


Selain itu, Agusman menilai, masih belum sanggupnya fintech lending memenuhi ketentuan permodalan minimum Rp 2,5 miliar. Terbukti, masih ada yang kesulitan memenuhi syarat tersebut. 

Agusman pun menyebut, OJK telah memberikan peringatan kepada fintech yang belum bisa memenuhi syarat modal minimum. Jika tak memenuhi, OJK akan memberikan peringatan keras.

"Ujung-ujungnya nanti bisa dicabut izin sesuai ketentuan," ungkapnya.

Baca Juga: Soal Dampak Penurunan Bunga Pinjol, AFPI: Kami Bakal Lihat Selama Satu Bulan

Menurut Agusman, membangun industri yang kuar perlu dilakukan sebelum membuka moratorium fintech lending. Dia menyatakan akan bahaya moratorium dibuka jika belum sehat industrinya.

Dengan mempertimbangkan sejumlah hal tersebut, Agusman menyampaikan, pencabutan moratorium akan dilaksanakan pada 2024. Seiring juga dengan adanya peta jalan (roadmap) industri fintech lending.

Sebelumnya, OJK sempat menyebut bahwa pencabutan moratorium fintech lending akan dilakukan pada kuartal III atau kuartal IV-2023.

Namun, pada Agustus 2023, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono sempat mengatakan pihaknya akan melihat dan memantau perkembangan industri beberapa bulan ke depan. 

"Selain itu, OJK sedang dalam proses menyiapkan infrastruktur yang memadai, sebelum OJK secara resmi mencabut moratorium izin usaha fintech P2P lending," ucap Ogi, Kamis (3/8).

Ogi menyampaikan kesiapan infrastruktur tersebut antara lain, yakni kesiapan sistem perizinan dan pengawasan serta kesiapan regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha fintech P2P lending.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat