KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum akan membuka izin baru untuk fintech peer to peer (P2P) lending. OJK tak akan mencabut moratorium fintech peer to peer (P2P) lending pada 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan hal itu berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya melihat kondisi industri fintech. "Belum kami buka sekarang, karena masih pembenahan di dalam, termasuk Pusdafilnya juga belum rapi," ucapnya di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Belum Cabut Moratorium Fintech Lending, Ini Alasan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum akan membuka izin baru untuk fintech peer to peer (P2P) lending. OJK tak akan mencabut moratorium fintech peer to peer (P2P) lending pada 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan hal itu berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya melihat kondisi industri fintech. "Belum kami buka sekarang, karena masih pembenahan di dalam, termasuk Pusdafilnya juga belum rapi," ucapnya di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (10/11).