KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai memenuhi serangkaian kewajiban agar tak terkena penghentian perdagangan (delisting) dari Bursa Efek Indonesia, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) masih harus melakukan Public Expose Insidentil dan penyampaian laporan harga saham wajar. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sejauh ini AISA telah menunjukan upayanya dengan memenuhi kewajiban nonfinansial berupa penyampaian laporan keuangan interim dan audited yang berakhir Tahun 2018 serta Laporan Keuangan interim dan audited yang berakhir 31 Desember 2019. “Perseroan juga telah memenuhi kewajiban administratif kepada Bursa sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yaitu 5 Juli 2020,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/7).
Belum cabut suspensi, BEI minta Tiga Pilar (AISA) gelar public expose insidentil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai memenuhi serangkaian kewajiban agar tak terkena penghentian perdagangan (delisting) dari Bursa Efek Indonesia, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) masih harus melakukan Public Expose Insidentil dan penyampaian laporan harga saham wajar. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sejauh ini AISA telah menunjukan upayanya dengan memenuhi kewajiban nonfinansial berupa penyampaian laporan keuangan interim dan audited yang berakhir Tahun 2018 serta Laporan Keuangan interim dan audited yang berakhir 31 Desember 2019. “Perseroan juga telah memenuhi kewajiban administratif kepada Bursa sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yaitu 5 Juli 2020,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/7).