Belum dapat bantuan subsidi upah? Ini yang bisa dilakukan pekerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siapa yang belum mendapatkan subsidi upah? Langkah ini bisa dilakukan pekerja. 

Menurut Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, pekerja yang belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa mengecek statusnya ke perusahaan tempat mereka bekerja. 

Namun, mereka yang berhak mendapat Bantuan Subsidi Upah ialah yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta. Hal itu disampaikan Irvansyah saat ditanya mekanisme pelaporan bagi pegawai yang memenuhi kriteria mendapat Bantuan Subsidi Upah di tahap pertama, namun tidak mendapatkannya. 

Baca Juga: Subsidi gaji dinilai belum cukup mengerek ekonomi di kuartal III-2020, kenapa?

"Jadi jika ada peserta (BPJS Ketenagakerjaan) yang berhak tapi belum mendapatkan BSU, bisa dicek dulu ke pihak perusahaan, apakah sudah melaporkan nomor rekening peserta yang bersangkutan," kata Irvansyah kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2020). 

Adapun, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyatakan, terdapat 15,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, serta membayar iuran terakhir pada Juni 2020. Dari total jumlah tersebut, baru 13,8 juta atau 88 persen yang rekening banknya terkumpul. 

Baca Juga: 800.000 Penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 diumumkan besok, 29 Agustus 2020!

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie