KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengakui belum bisa memberikan banyak komentar mengenai kewajiban penyertaan persetujuan impor (PI) untuk importir alas kaki yang tertuang dalam beleid Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resmi (30/8) memaparkan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan bakal memberlakukan aturan baru pada importasi sejumlah produk konsumsi yang tercatat mengalami lonjakan dalam beberapa bulan terakhir. “Pada Mei—Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64% dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen. Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” jelas Agus.
Belum dapat berkomentar banyak, Aprisindo masih mengkaji Permendag No 68 tahun 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengakui belum bisa memberikan banyak komentar mengenai kewajiban penyertaan persetujuan impor (PI) untuk importir alas kaki yang tertuang dalam beleid Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resmi (30/8) memaparkan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan bakal memberlakukan aturan baru pada importasi sejumlah produk konsumsi yang tercatat mengalami lonjakan dalam beberapa bulan terakhir. “Pada Mei—Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64% dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen. Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” jelas Agus.