Belum dapat izin OJK, SCPI ngotot akan delisting



JAKARTA. Harapan PT Merck Sharp Dohme Tbk (SCPI) delisting kembali tertunda. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberi keputusan rencana SCPI.

OJK juga belum memberi lampu hijau, permohonan SCPI atas penyelenggaraan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) ketiga. OJK juga belum memberi izin permohonan pengurangan persyaratan kuorum atas kehadiran pemegang saham di RUPSLB ketiga.

Surat SCPI pada OJK sudah dilayangkan sejak Mei 2013. Sekretaris Perusahaan SCPI, Ambar Widarjati, mengaku intens menanyakan kabar terkait permohonan. "Saya barusan sudah menelpon (OJK) lagi, tapi belum ada keputusan apakah disetujui atau tidak," ujar dia, Rabu (10/7). Ambar bilang, banyak investor yang menanyakan perkembangan rencana delisting. Sebelumnya, SCPI pernah menargetkan RUPSLB ketiga pada 28 Juni 2013.


SCPI telah dua kali menggelar RUPSLB dengan agenda delisting. RUPSLB tersebut digelar 24 April dan 15 Mei 2013. Namun, restu pemegang saham belum juga diperoleh karena tak kuoroum. "Manajemen sudah mengumpulkan pemegang saham karena kebanyakan dimiliki investor ritel," tutur Ambar.

Menurut Ambar, permintaan izin dari OJK untuk menurunkan persyaratan penurunan kuorum kehadiran dari 75% lebih menjadi 65% disetujui. Ia yakin, rencana delisting akan segera gol.

Ambar menambahkan, harga tender offer tidak akan berubah. SCPI masih tetap menawarkan di harga Rp 100.000 per saham. Dia menilai, harga tersebut sudah premium dan cukup wajar.

Perusahaan ini juga belum mempertimbangkan menaikkan harga penawaran untuk memikat investor. Harga SCPI bertahan di Rp 29.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Avanty Nurdiana