UTANG MINYAK GORENG - Terkait rafaksi pembayaran selisih minyak goreng yang masih belum dibayarkan hingga saat ini, peritel Super Indo menghormati langkah Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo). Data Aprindo menunjukkan, Kemendag memiliki utang ke ritel sebesar Rp 344 miliar. Terkait hal ini, General Manager of Corporate Affairs & Sustainability Lion Super Indo Yuvlinda mengatakan, pihaknya sebagai salah satu anggota dari Aprindo, menghormati langkah-langkah Aprindo yang berencana membawa kasus rafaksi ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya rasa apa yang diperjuangkan Aprindo sekarang ini adalah relevan dengan apa yang dirasakan retailer di Indonesia. Apa yang dilakukan Aprindo adalah keputusan bersama, jadi kami menghormati, menghargai apa yang menjadi aspirasi retailer dan menghargai keputusan Aprindo," katanya saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Rabu (23/8/2023). Dia mengatakan, ketika pemerintah membuat kebijakan satu harga minyak goreng sebagai salah satu langkah agar minyak goreng tidak mahal dan langka, peritel tidak mengambil keutungan sama sekali. "Retailer itu taat kebijakan, kita 100 persen mendukung apa program pemerintah kapanpun dan semua situasi. Namun di sisi lain para retailer ingin kerja sama yang baik," ujarnya.
Baca Juga: Tak Ada Kepastian Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Ini Ancaman Peritel ke Pemerintah "Ketika ada perintah sudah diatur dan pemerintah (menjanjikan) bagaimana akan dibayarkan, ekspetasi itu harus dibayarkan karena kita tidak ambil keutungan di situ. Karena benar-benar situasi yang diupayakan, apa yang direkomendasikan pemerintah," sambung Yuvlinda. Mengenai besaran nilai dari rafaksi minyak goreng untuk Super Indo, Yuvlinda enggan menyebut angka pastinya. "Gede lah, Super Indo termasuk besar," sebut dia.
Adapun terkait kebijakan untuk menghentikan pembelian minyak goreng atau melakukan pemotongan tagihan, pihaknya masih akan menimbang rencana tersebut. "Kita bicara apa yang terbaik dengan pelanggan. Kita akan melihat dan menimbang apakah merugikan pelanggan atau tidak. Kita tidak akan membuat pelanggan menderita," ucap Yuvlinda. Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) menagih utang rafaksi pembayaran selisih minyak goreng yang masih belum dibayarkan hingga saat ini oleh Kementerian Perdagangan sebesar Rp 344 miliar.
Baca Juga: Apindo Minta Penyusunan Permendag Lelang Komoditas Dikoordinasikan dengan Pengusaha Editor: Barratut Taqiyyah Rafie