JAKARTA. Proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP banyak dirundung masalah. Sebelumnya proyek ini diwarnai adanya putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebutkan adanya persekongkolan dalam tender e-KTP. Kali ini persoalannya adalah PT Sandipala Arthaputra, anggota konsorsium pemenang tender mengaku belum menerima bayaran dari Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Sandipala yang merupakan salah satu peserta konsorsium pun mengajukan somasi terhadap PNRI yang menjadi salah satu pemenang tender. Sandipala merupakan perusahaan bergerak di bidang smart card dan security printing. Dalam somasinya, mereka memberikan batas waktu tujuh hari kepada konsorsium PNRI untuk membayar. "Jika tidak ada pembayaran kami akan mengambil langkah hukum," kata Kuasa Hukum Sandipala F. Rifki kepada KONTAN, Selasa (2/4).
Belum dibayar, Sandipala somasi Konsorsium PNRI
JAKARTA. Proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP banyak dirundung masalah. Sebelumnya proyek ini diwarnai adanya putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebutkan adanya persekongkolan dalam tender e-KTP. Kali ini persoalannya adalah PT Sandipala Arthaputra, anggota konsorsium pemenang tender mengaku belum menerima bayaran dari Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Sandipala yang merupakan salah satu peserta konsorsium pun mengajukan somasi terhadap PNRI yang menjadi salah satu pemenang tender. Sandipala merupakan perusahaan bergerak di bidang smart card dan security printing. Dalam somasinya, mereka memberikan batas waktu tujuh hari kepada konsorsium PNRI untuk membayar. "Jika tidak ada pembayaran kami akan mengambil langkah hukum," kata Kuasa Hukum Sandipala F. Rifki kepada KONTAN, Selasa (2/4).