JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiansyah memastikan, KPU segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Konsitusi atas Pasal 9 UU Pilkada yang telah direvisi dan disahkan DPR pekan lalu. Pengajuan uji materi akan dilakukan setelah UU tersebut diundangkan oleh pemerintah. "Iya kalau sudah diundangkan kami akan ajukan judicial review ke MK," kaya Ferry saat ditemui di Gedung KPU, Kamis (9/7).
Belum disahkan, KPU akan uji materi UU Pilkada
JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiansyah memastikan, KPU segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Konsitusi atas Pasal 9 UU Pilkada yang telah direvisi dan disahkan DPR pekan lalu. Pengajuan uji materi akan dilakukan setelah UU tersebut diundangkan oleh pemerintah. "Iya kalau sudah diundangkan kami akan ajukan judicial review ke MK," kaya Ferry saat ditemui di Gedung KPU, Kamis (9/7).