Belum disahkan, KPU akan uji materi UU Pilkada



JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiansyah memastikan, KPU segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Konsitusi atas Pasal 9 UU Pilkada yang telah direvisi dan disahkan DPR pekan lalu.

Pengajuan uji materi akan dilakukan setelah UU tersebut diundangkan oleh pemerintah.

"Iya kalau sudah diundangkan kami akan ajukan judicial review ke MK," kaya Ferry saat ditemui di Gedung KPU, Kamis (9/7).


Adapun, Pasal 9 tersebut mengatur bahwa tugas dan kewenangan KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat.

Ketentuan ini dianggap mengganggu independensi KPU.

Ferry mengatakan, sebagai lembaga negara yang bersifat independen, KPU seharusnya bebas intervensi dari pihak manapun dalam pengambilan keputusan.

"Ini menjadi penting bagi kami. Sampai saat ini masih kita bahas terkait kewenangan dan konteks yang mengikat dalam Pasal 9 tersebut," ujar dia.

Ketua KPU Husni Kamil Manik membenarkan bahwa KPU akan mengajukan judicial review atas Pasal 9 setelah diundangka.

"Kan saya bilang terbit dulu undang-undangnya. Kalau ternyata tidak ada di sana, apa yang mau diuji," ujar dia. (Ayu Rachmaningtyas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia