Belum diteken SBY, pemecatan Gede Pasek tidak sah



JAKARTA. Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Marzuki Alie menilai proses pergantian antar waktu(PAW) Gede Pasek Suardika belum sah. Alasannya, surat PAW baru ditandatangani Syarief Hasan sebagai Ketua Harian.

Semestinya, kata Marzuki, surat tersebut harus dibubuhi tanda tangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku ketua umum partai Demokrat.

"Ketua Harian secara AD/ART partai memang bisa berbagi peran dengan Ketua Umum. Tapi itu hanya untuk urusan di internal partai saja. Kalau untuk (dokumen) formal, misalnya, pencapresan, Caleg, penggantian Ketua Komisi dan anggota(DPR), itu harus (tanda tangan) Ketua Umum," ujar Marzuki, Minggu (26/1/2014) di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan.


Marzuki juga menuturkan, adanya pengembalian surat PAW ke Partai Demokrat olehnya bukan berarti ada pelanggaran. Karena dikatakan Marzuki, hal itu demi ketertiban dalam adminstrasi ketatanegaraan.

Bukan terkait penilaian pribadi adanya pelanggaran atau tidak yang dilakukan oleh Gede Pasek.

"Ini soal kewenangan yang tandatangani surat. Karena sesuai UU, (surat PAW) ini terkait Ketua Umum dan Sekjen partai," katanya.

Untuk diketahui, Gede Pasek Suardika sebelumnya di-PAW alias dipecat oleh Partai Demokrat dari DPR RI. Hal itu diduga lantaran keikutsertaan Gede Pasek dalam organisasi Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), pimpinan Anas Urbaningrum.

Dan surat PAW yang dikirimkan Partai Demokrat ke DPR hanya ditanda tangani oleh Ketua Harian PD Syarief Hasan dan Sekjen PD Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan