KONTAN.CO.ID - BANGKOK. Pemerintah Thailand memulai mengambil tindakan hukum terhadap Facebook dan Twitter pada Kamis (24/9). Ini dilakukan karena kedua perusahaan tersebut mengabaikan permintaan pemerintah untuk menghapus konten yang dianggap terlarang pada Undang-Undang Kejahatan Komputer. Langkah ini juga menjadi tindakan hukum perdana terhadap perusahaan sosial media besar. Kementerian Digital Thailand mengajukan keluhan hukum kepada polisi kejahatan dunia maya setelah kedua perusahaan media sosial tersebut melewatkan tenggat waktu 15 hari untuk mematuhi perintah penghapusan konten yang dikeluarkan pengadilan pada 27 Agustus lalu. Lebih lanjut Menteri Digital Thailand Puttipong Punnakanta mengatakan, tindakan serupa tidak dilakukan terhadap Alphabet, yang merupakan induk Google. Karena, perusahaan telah menghapus semua video YouTube yang dimaksud pada Rabu (23/9) malam.
Belum hapus konten berbahaya, Thailand laporkan Facebook dan Twitter ke polisi
KONTAN.CO.ID - BANGKOK. Pemerintah Thailand memulai mengambil tindakan hukum terhadap Facebook dan Twitter pada Kamis (24/9). Ini dilakukan karena kedua perusahaan tersebut mengabaikan permintaan pemerintah untuk menghapus konten yang dianggap terlarang pada Undang-Undang Kejahatan Komputer. Langkah ini juga menjadi tindakan hukum perdana terhadap perusahaan sosial media besar. Kementerian Digital Thailand mengajukan keluhan hukum kepada polisi kejahatan dunia maya setelah kedua perusahaan media sosial tersebut melewatkan tenggat waktu 15 hari untuk mematuhi perintah penghapusan konten yang dikeluarkan pengadilan pada 27 Agustus lalu. Lebih lanjut Menteri Digital Thailand Puttipong Punnakanta mengatakan, tindakan serupa tidak dilakukan terhadap Alphabet, yang merupakan induk Google. Karena, perusahaan telah menghapus semua video YouTube yang dimaksud pada Rabu (23/9) malam.