JAKARTA. Partai Demokrat (PD) mulai melakukan penjaringan bakal calon anggota DPR RI 2014-2019 pada 6 Maret 2013. Namun, PD sendiri belum mempunyai kepastian pihak yang akan menandatangani susunan calon anggota DPR dan akan diberikan ke KPU. Padahal, Pasal 57 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, diatur bahwa susunan caleg tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen partai atau sebutan lain. Mengacu pada Pasal 99 Anggaran Dasar PD, pihak PD menyimpulkan, bahwa susunan daftar caleg itu bisa ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum. Namun, di sisi lain, PD menyatakan bahwa pihak yang berwenang menandatangani susunan caleg dari PD itu masih menunggu keputusan Majelis Tinggi PD.
"Keputusan itu ada di pimpinan tertinggi Partai Demokrat," kata humas Satgas Tim Penjaringan bakal calon anggota DPR RI PD, Andi Nurpati, di kantor DPP PD, Jakarta, Senin (4/3/2013). Meski kesimpulan ini bisa berpotensi dimentahkan KPU, Andi tetap menyatakan bahwa setiap partai mempunyai aturan atau AD/ART tersendiri mengenai ketua umumnya. Karena itu, ia meminta KPU tidak mencampuri terlalu dalam mengenai aturan internal partainya. "Jadi urusan internal ini akan diselesaikan oleh pimpinan tertinggi Partai Demokrat, solusinya ada pada Pasal 99 itu," kata Andi yang juga mantan anggota KPU itu. Sementara itu, Ketua Satgas Tim Penjaringan bakal caleg PD, Suaidi Suaidi Marasabessy, mengatakan, bahwa partainya tidak akan meminta kompensasi terkait ketidakjelasan nasib penandatangan daftar caleg partainya ini. Menurut Suaidi, status PD yang kini tanpa Ketua Umum tidak akan mengurangi keabsahan caleg dari partainya. Seperti Andi Nurpati, Suaidi juga membantah bahwa PD sudah meminta dispensasi ke KPU terkait kekosongan ketua umum partainya dan penandatangan susunan daftar caleg ini. "Sebenarnya bukan dispensasi, tapi kami meminta klarifikasi pada KPU atas status internal Partai Demokrat," ungkap Suaidi. Sepengetahuan Suaidi, saat ini di jajaran komisioner KPU masih terjadi perbedaan pendapat mengenai petinggi partai yang bisa menandatangani berkas susunan daftar caleg. "Ada yang bilang boleh Plt (pelaksana tugas), ada juga yang menyatakan harus ketua umum," kata dia. Karena itu, PD juga masih menunggu jawaban tertulis dari KPU tentang tafsir terhadap aturan pembubuh tanda tanganĀ susunan daftar calegnya ini. "Kami butuh kepastian soal aturan itu, agar bisa memastikan keabsahan daftar caleg," ujar Suaidi.
Suaidi mengakui, partai sudah siap jika KPU dalam keputusannya menyatakan bahwa susunan daftar caleg ini harus ditandatangani oleh Ketua Umum PD. "Otomatis, sesuai dengan anggaran dasar partai, kami akan gelar KLB (Kongres Luar Biasa PD untuk memilih Ketua Umum)," ungkapnya. Meskipun tidak mudah, Suaidi mengaku optimis KLB bisa digelar dengan situasai internal seperti yang terjadi saat ini. "Kami sudah punya sejumlah calon (ketua umum)," ungkap Suaidi.
Tribunnews.com Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Amal Ihsan