JAKARTA. Partai Demokrat (PD) mulai melakukan penjaringan bakal calon anggota DPR RI 2014-2019 pada 6 Maret 2013. Namun, PD sendiri belum mempunyai kepastian pihak yang akan menandatangani susunan calon anggota DPR dan akan diberikan ke KPU. Padahal, Pasal 57 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, diatur bahwa susunan caleg tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen partai atau sebutan lain. Mengacu pada Pasal 99 Anggaran Dasar PD, pihak PD menyimpulkan, bahwa susunan daftar caleg itu bisa ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum. Namun, di sisi lain, PD menyatakan bahwa pihak yang berwenang menandatangani susunan caleg dari PD itu masih menunggu keputusan Majelis Tinggi PD.
Belum jelas, penandatangan DCS Demokrat
JAKARTA. Partai Demokrat (PD) mulai melakukan penjaringan bakal calon anggota DPR RI 2014-2019 pada 6 Maret 2013. Namun, PD sendiri belum mempunyai kepastian pihak yang akan menandatangani susunan calon anggota DPR dan akan diberikan ke KPU. Padahal, Pasal 57 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, diatur bahwa susunan caleg tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen partai atau sebutan lain. Mengacu pada Pasal 99 Anggaran Dasar PD, pihak PD menyimpulkan, bahwa susunan daftar caleg itu bisa ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum. Namun, di sisi lain, PD menyatakan bahwa pihak yang berwenang menandatangani susunan caleg dari PD itu masih menunggu keputusan Majelis Tinggi PD.