KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua hari lalu, 31 Agustus, merupakan batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) 2019. Meski ada daerah yang menetapkan jatuh tempo PBB pada 16 September nanti. Bagi yang belum juga bayar PBB, Anda bisa, kok, tanpa perlu repot-repot datang ke kelurahan atau kantor cabang bank terdekat. Tidak perlu keluar rumah, Anda bisa membayar PBB lewat sejumlah situs e-commerce, seperti Tokopedia, Bukalapak, dan yang terbaru Traveloka. Tapi, belum untuk semua daerah, ya.
Belum juga bayar PBB? Bisa lewat Tokopedia atau Traveloka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua hari lalu, 31 Agustus, merupakan batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) 2019. Meski ada daerah yang menetapkan jatuh tempo PBB pada 16 September nanti. Bagi yang belum juga bayar PBB, Anda bisa, kok, tanpa perlu repot-repot datang ke kelurahan atau kantor cabang bank terdekat. Tidak perlu keluar rumah, Anda bisa membayar PBB lewat sejumlah situs e-commerce, seperti Tokopedia, Bukalapak, dan yang terbaru Traveloka. Tapi, belum untuk semua daerah, ya.