KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apakah Anda belum melaporkan surat pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan sampai sekarang? Jika iya, berarti Anda punya andil terhadap melesetnya target kepatuhan pelaporan SPT Target kepatuhan pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) tahunan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun ini 85% dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT. Namun, hingga kini, realisasi pelaporan SPT baru 67,2%. Baca Juga: Tingkat kesadaran pelaporan pajak rendah, Hipmi: Ini PR baru pemerintah
Belum juga setor SPT? Siap-siap saja hadapi kejaran Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apakah Anda belum melaporkan surat pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan sampai sekarang? Jika iya, berarti Anda punya andil terhadap melesetnya target kepatuhan pelaporan SPT Target kepatuhan pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) tahunan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun ini 85% dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT. Namun, hingga kini, realisasi pelaporan SPT baru 67,2%. Baca Juga: Tingkat kesadaran pelaporan pajak rendah, Hipmi: Ini PR baru pemerintah