Belum Lama IPO, Emiten Ini Berpotensi Terdepak dari Bursa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang berpotensi terdepak dari keanggotaan Bursa Efek Indonesia (BEI) bertambah. Terbaru, ada saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) yang berpotensi delisting.

Saham perusahaan sektor teknologi ini telah disuspensi oleh BEI sejak 1 Desember 2020. Alhasil, per 1 Desember kemarin, masa suspensi saham ENVY sudah mencapai 24 bulan. Otomatis, kondisi ini memenuhi ketentuan penghapusan pencatatan alias delisting.

Padahal, keanggotaan ENVY di bursa masih seumur jagung. ENVY baru melakukan initial public offering (IPO) pada pertengahan 2019 lalu. Dengan harga penawaran Rp 370, harga saham ENVY sempat melesat ke Rp 3.000 di akhir 2019 sebelum tersungkur di posisi Rp 50 per saham.


Baca Juga: Investor Obral 6,38 Miliar Saham GOTO di Harga Rp 10 per Saham, Ini Kata Stockbit

Adapun ENVY telah masuk ke dalam daftar efek pemantauan khusus dan dikenakan notasi khusus. Notasi yang disematkan bagi ENVY adalah notasi L, yakni belum menyampaikan laporan keuangan. Juga notasi S, laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha. Notasi Y, yakni belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan enam bulan setelah tahun buku berakhir. Terakhir Notasi X, yakni efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, bursa selanjutnya akan melakukan delisting, mengumumkan informasi jajaran Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali yang tercatat pada saat pailit terjadi dan memasukkan ke dalam database Bursa.

“Bursa juga akan melarang pihak-pihak tersebut untuk menjadi Direksi, Dewan Komisaris atau pengendali perusahaan yang akan tercatat di Bursa (pihak-pihak dalam catatan khusus),” kata Nyoman, Jumat (2/12).

Baca Juga: Enam Saham Terjerat Pailit dan Terancam Delisting, Berikut Tindakan BEI

Bursa juga memastikan adanya perlindungan investor. Kontan.co.id mencatat, berdasarkan data per Januari 2022, mayoritas saham ENVY digenggam oleh masyarakat, dimana publik menguasai 93,37% saham ENVY.

Sesuai dengan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Perusahaan, perusahaan yang telah dilakukan delisting oleh Bursa, diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali dan go private.

“Hal ini juga merupakan upaya untuk melindungi hak-hak investor di pasar modal,” sambung dia. Kata Nyoman. perlakuan yang sama juga akan dilakukan atas perusahaan yang mengalami hal yang sama dengan ENVY.

Baca Juga: Cek Saham-Saham Perlu Diwaspadai di Sini, Agar Investasi Aman dan Nyaman

Kontan.co.id mencatat, terdapat sejumlah saham yang belum lama listing namun berpotensi terdepak dari Bursa, diantaranya PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Saham emiten properti ini telah disuspensi di seluruh pasar selama 24 bulan, tertanggal 24 November 2022. Padahal, POSA baru melakukan pencatatan saham sejak 10 Mei 2019.

Di sisi lain, Nyoman menekankan investor wajib mengetahui risiko-risiko dari setiap efek yang dipilih untuk berinvestasi di pasar modal. “Untuk itu, investor wajib memperhatikan setiap keterbukaan informasi dari perusahaan terkait sehingga dapat segera mengambil keputusan investasi yang terbaik,” pungkas dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati