KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan saham PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI). Selain CANI, BEI juga menghentikan sementara perdagangan saham delapan emiten lainnya. Pembekuan itu lantaran kesembilan emiten belum membayar denda Rp 150 juta atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan kuartal I-2018. Rian Ardhi, PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI menerangkan status tersebut berlaku pada pasar regular dan pasar tunai sejak perdagangan hari ini (30/7). "Status ini berlaku sampai dengan pengumuman berikutnya," ujar Rian dalam keterbukaan informasi BEI (30/7).
Belum lapor kinerja keuangan, 9 saham emiten dibekukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan saham PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI). Selain CANI, BEI juga menghentikan sementara perdagangan saham delapan emiten lainnya. Pembekuan itu lantaran kesembilan emiten belum membayar denda Rp 150 juta atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan kuartal I-2018. Rian Ardhi, PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI menerangkan status tersebut berlaku pada pasar regular dan pasar tunai sejak perdagangan hari ini (30/7). "Status ini berlaku sampai dengan pengumuman berikutnya," ujar Rian dalam keterbukaan informasi BEI (30/7).