KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tegaskan sebanyak 18 perusahaan belum juga merilis laporan keuangan triwulan III 2018 yang berakhir September 2018. Untuk itu, beberapa emiten juga akan dikenakan sanksi, sebagai bentuk peringatan. Asal tahu saja, batas akhir penyampaian laporan keuangan triwulan III 2018 emiten paling lambat adalah 31 Oktober 2018. Namun, bagi emiten yang belum juga merilis laporan keuangan hingga batas waktu tersebut, diberikan kelonggaran untuk menyampaikan laporan paling lambat 30 November 2018. Dari 18 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan, bentuk atau jenis sanksinya beragam. Di mana 11 perusahaan dikenakan sanksi surat peringatan dan juga denda, 1 perusahaan tercatat dikenakan sanksi surat peringatan I, dan 6 perusahaan tercatat lainnya baru akan menyampaikan laporan keuangan kuartal III 2018 paling lambat 2 Januari 2019.
Belum lapor kinerja kuartal III, sebelas emiten dijatuhi sanksi Rp 50 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tegaskan sebanyak 18 perusahaan belum juga merilis laporan keuangan triwulan III 2018 yang berakhir September 2018. Untuk itu, beberapa emiten juga akan dikenakan sanksi, sebagai bentuk peringatan. Asal tahu saja, batas akhir penyampaian laporan keuangan triwulan III 2018 emiten paling lambat adalah 31 Oktober 2018. Namun, bagi emiten yang belum juga merilis laporan keuangan hingga batas waktu tersebut, diberikan kelonggaran untuk menyampaikan laporan paling lambat 30 November 2018. Dari 18 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan, bentuk atau jenis sanksinya beragam. Di mana 11 perusahaan dikenakan sanksi surat peringatan dan juga denda, 1 perusahaan tercatat dikenakan sanksi surat peringatan I, dan 6 perusahaan tercatat lainnya baru akan menyampaikan laporan keuangan kuartal III 2018 paling lambat 2 Januari 2019.