Belum lapor LHKPN, Mendagri tunda pelantikan sejumlah pejabat eselon I dan II



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunda pelantikan sejumlah pejabat eselon I dan II di kementeriannya. 

Penundaan itu disebabkan karena para pejabat tersebut belum menunaikan kewajibannya untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kemdagri. 

"Saya menunda pelantikan Pjb dan Plt eselon I dan II sebelum mereka menyerahkan LHKPN ke KPK dan Irjen Kemdagri," ujar Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (7/2) pagi. 


Mendagri sekaligus meminta Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kemdagri membuat peraturan menteri yang memuat tentang syarat mutlak seorang pejabat harus melaporkan LHKPN ke KPK terlebih dahulu sebelum ia dilantik pada jabatan eselon I dan II. 

"Mengingat, masih banyaknya pejabat eselon I dan II Kemdagri yang belum melaporkan LHKPN. Ini harus jadi syarat mutlak sebelum dia dilantik sebagai pejabat eselon atau pelaksana tugas, harus menunjukkan LHKPN," ujar Tjahjo. (Fabian Januarius Kuwado)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Mendagri Tunda Pelantikan Pejabat Eselon I dan II yang Belum Lapor LHKPN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi