KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunda pelantikan sejumlah pejabat eselon I dan II di kementeriannya. Penundaan itu disebabkan karena para pejabat tersebut belum menunaikan kewajibannya untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kemdagri. "Saya menunda pelantikan Pjb dan Plt eselon I dan II sebelum mereka menyerahkan LHKPN ke KPK dan Irjen Kemdagri," ujar Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (7/2) pagi.
Belum lapor LHKPN, Mendagri tunda pelantikan sejumlah pejabat eselon I dan II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunda pelantikan sejumlah pejabat eselon I dan II di kementeriannya. Penundaan itu disebabkan karena para pejabat tersebut belum menunaikan kewajibannya untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kemdagri. "Saya menunda pelantikan Pjb dan Plt eselon I dan II sebelum mereka menyerahkan LHKPN ke KPK dan Irjen Kemdagri," ujar Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (7/2) pagi.