KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum lengkap. Maka dari itu, JPU mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik untuk dilengkapi. “Jadi berkas belum dinyatakan lengkap,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi, Senin (30/3). Baca Juga: Lima BUMN Karya beli aset Asuransi Jiwasraya
Belum lengkap, berkas mantan bos Jiwasraya dikembalikan ke penyidik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum lengkap. Maka dari itu, JPU mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik untuk dilengkapi. “Jadi berkas belum dinyatakan lengkap,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi, Senin (30/3). Baca Juga: Lima BUMN Karya beli aset Asuransi Jiwasraya