JAKARTA. Kejaksaan Agung mengembalikan dugaan pencucian uang atas tersangka Inong Malinda Dee ke polisi. Jaksa menilai berkas penyidikan tersebut belum lengkap. Berkas tersebut dikembalikan ke polisi pada Rabu (18/5) lalu. Plt Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Fietra Sani mengatakan polisi harus melengkapi alat bukti dan barang bukti sebagai syarat formil. "Dikembalikan ke polisi, jadi masih P19," katanya, Jumat (20/5).Kejaksaan Agung telah menyertakan petunjuk bagi polisi untuk melengkapi berkas tersebut. Sayangnya, Fietra tak menjelaskan barang atau alat bukti apa yang mesti dilengkapi oleh polisi tersebut.Sebelumnya, polisi telah menuduh Malinda dengan pasal 49 ayat 1 huruf a atau ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan atau pasal 65 ayat 1 KUHP. Polisi menuduh Senior Relations Manager Citibank ini menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi.Kejaksaan juga mengembalikan berkas kasus yang sama atas tersangka Dwi Herawati binti Harno Wijoyo, Novianty Iriane binti Emon dan Betharia Panjaitan. Ketiganya merupakan pegawai Citibank yang diduga membantu Malinda Dee. Ketiganya diduga telah melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Belum lengkap, Kejaksaan Agung kembalikan berkas Malinda Dee
JAKARTA. Kejaksaan Agung mengembalikan dugaan pencucian uang atas tersangka Inong Malinda Dee ke polisi. Jaksa menilai berkas penyidikan tersebut belum lengkap. Berkas tersebut dikembalikan ke polisi pada Rabu (18/5) lalu. Plt Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Fietra Sani mengatakan polisi harus melengkapi alat bukti dan barang bukti sebagai syarat formil. "Dikembalikan ke polisi, jadi masih P19," katanya, Jumat (20/5).Kejaksaan Agung telah menyertakan petunjuk bagi polisi untuk melengkapi berkas tersebut. Sayangnya, Fietra tak menjelaskan barang atau alat bukti apa yang mesti dilengkapi oleh polisi tersebut.Sebelumnya, polisi telah menuduh Malinda dengan pasal 49 ayat 1 huruf a atau ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan atau pasal 65 ayat 1 KUHP. Polisi menuduh Senior Relations Manager Citibank ini menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi.Kejaksaan juga mengembalikan berkas kasus yang sama atas tersangka Dwi Herawati binti Harno Wijoyo, Novianty Iriane binti Emon dan Betharia Panjaitan. Ketiganya merupakan pegawai Citibank yang diduga membantu Malinda Dee. Ketiganya diduga telah melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News