Belum lunasi premi, OJK beri sanksi kepada pialang PT Laren Insurance Brokers



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui surat nomor S-70/NB.1/2019 tanggal 29 April 2019 Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Laren Insurance Brokers di Bidang Pialang Asuransi.

Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan PT Laren Insurance Broker belum sepenuhnya melakukan pembayaran premi sebesar US$ 91.373,69 dengan tertanggung PT Deka Petrindo kepada penanggung PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) untuk polis asuransi yang terbit di tahun 2010.

Adapun polis tersebut adalah nomor 091.1050.951.2010.0000118.00, polis nomor 091.1050.951.2010.000031.00 dan polis nomor 091.1050.951.2010.000035.00.


Sehingga PT Laren Insurance Broker tidak memenuhi Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang penyelenggara usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Dengan demikian PT Laren Insurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi