KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui surat nomor S-70/NB.1/2019 tanggal 29 April 2019 Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Laren Insurance Brokers di Bidang Pialang Asuransi. Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan PT Laren Insurance Broker belum sepenuhnya melakukan pembayaran premi sebesar US$ 91.373,69 dengan tertanggung PT Deka Petrindo kepada penanggung PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) untuk polis asuransi yang terbit di tahun 2010. Adapun polis tersebut adalah nomor 091.1050.951.2010.0000118.00, polis nomor 091.1050.951.2010.000031.00 dan polis nomor 091.1050.951.2010.000035.00.
Belum lunasi premi, OJK beri sanksi kepada pialang PT Laren Insurance Brokers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui surat nomor S-70/NB.1/2019 tanggal 29 April 2019 Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Laren Insurance Brokers di Bidang Pialang Asuransi. Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan PT Laren Insurance Broker belum sepenuhnya melakukan pembayaran premi sebesar US$ 91.373,69 dengan tertanggung PT Deka Petrindo kepada penanggung PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) untuk polis asuransi yang terbit di tahun 2010. Adapun polis tersebut adalah nomor 091.1050.951.2010.0000118.00, polis nomor 091.1050.951.2010.000031.00 dan polis nomor 091.1050.951.2010.000035.00.