KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat nomor S-157/NB.1/2019 tanggal 6 November 2019 telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Visi Bersama Serantau di Bidang Pialang Asuransi. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar B Nuraini menyatakan sanksi pembatasan usaha ini memiliki jangka waktu selama satu bulan kepada perusahaan pialang perusahaan tersebut. Baca Juga: OJK cabut sanksi pembatasan kegiatan usaha Sinergi Adi Utama
Belum melapor, OJK Batasi kegiatan pialang asuransi PT Visi Bersama Serantau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat nomor S-157/NB.1/2019 tanggal 6 November 2019 telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Visi Bersama Serantau di Bidang Pialang Asuransi. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar B Nuraini menyatakan sanksi pembatasan usaha ini memiliki jangka waktu selama satu bulan kepada perusahaan pialang perusahaan tersebut. Baca Juga: OJK cabut sanksi pembatasan kegiatan usaha Sinergi Adi Utama