KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sekretaris Jenderal Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Riza Pasikki menjelaskan demi mengakselerasi pengembangan geothermal, penyesuaian tarif pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) menjadi lebih tinggi sangat diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik.
“Perumusan harga patokan tertinggi (HPT) dalam Perpres 112/2022 belum menggunakan asumsi-asumsi yang tepat,” jelasnya kepada
Kontan.co.id, Kamis (7/12).
Di dalam Perpres 112/2022 tarif listrik panas bumi dipatok di bawah US$ 10 cent per KWh. Sebagai gambaran harga patokan tertinggi PLTP di tahun pertama hingga sepuluh tahun dengan kapasitas sampai dengan 10 MW senilai US$ 9,76 cent per KWh, sedangkan di atas 100 MW senilai US$ 7,65 cent per KWh.
Baca Juga: Serikat Pekerja PLN Sampaikan Keberatan Soal Skema Wheeling di RUU EBET Dia berharap pemerintah bisa duduk bersama dengan pengembang dan asosiasi panas bumi untuk menetapkan asumsi-asumsi yang realistis sehingga dapat
dijadikan acuan dalam revisi perumusan HPT.
Selain tarif listrik, API juga menyoroti, agar pemerintah menyederhanakan proses perizinan dan pengadaan yang saat ini masih cukup kompleks. Sebagai contoh, pemanfaatan panas bumi memerlukan beberapa perizinan kunci seperti Kesepakatan Kerjasama Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang memakan waktu yang panjang.
Selain itu, pengembang juga perlu memenuhi kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) meskipun banyak komponen proyek yang tidak tersedia di pasar lokal.
Di lain sisi, pihaknya juga meminta agar dilaksanakan penyederhanaan birokrasi untuk menghilangkan potensi peraturan yang saling bertentangan dan tumpang tindih.
“Terlalu banyak lembaga pemerintah yang terlibat berpotensi mengakibatkan adanya ketidakselarasan aturan lintas sektor,” imbuhnya.
Baca Juga: Pendapatan PLN Bisa Bertambah dari Skema Power Wheeling API juga meminta agar pemerintah menerbitkan aturan yang jelas terkait kewenangan pelaku usaha untuk memanfaatkan kredit karbon dan produk turunan lainnya (hidrogen hijau, amonia hijau, sillca, dan lainnya).
Pasalnya hingga saat ini belum ada kepastian siapakah yang berhak memperoleh klaim atas karbon kredit dari pembangkit listrik energi terbarukan, termasuk PLTP. Pelaku usaha juga mengharapkan adanya aturan yang terkait dengan “
early production to commercial” yang memungkinkan pengembang untuk memproduksi dan menjual listrik di tahap eksplorasi apabila pengeboran sumur eksplorasi berhasil mendapatkan hasil yang positif. Tidak hanya itu, salah satu kunci pengembangan panas bumi ialah penerapan skema
power wheeling atau pemanfaatan jaringan distribusi dan transmisi bersama.
Baca Juga: Skema Power Wheeling Dalam RUU EBET Dinilai Tidak Mendesak Riza menjelaskan, skema ini memungkinkan produsen listrik swasta untuk mendistribusikan listriknya melalui jaringan PLN dan menjualnya secara langsung kepada konsumen.
Menurutnya skema
power wheeling akan membuka kesempatan bagi lebih banyak produsen listrik swasta berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan energi, menciptakan persaingan sehat, mengurangi beban operasional PLN, dan menambah pendapatan PLN melalui pengenaan tarif
power wheeling. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli