JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sanksi penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi terhadap delapan saham. I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I mengatakan, suspensi itu dilakukan atas emiten yang belum menyelenggarakan paparan publik (public expose) minimal satu kali setahun.Emiten yang terkena suspensi di antaranya PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Skybee Tbk (SKYB), dan PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA). Keempat emiten tersebut disuspensi di seluruh perdagangan pasar.Empat emiten lainnya yakni PT Global Teleshop Tbk (GLOB), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), terkena suspen di pasar reguler dan pasar tunai.
Belum paparan publik, BEI suspensi delapan saham
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sanksi penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi terhadap delapan saham. I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I mengatakan, suspensi itu dilakukan atas emiten yang belum menyelenggarakan paparan publik (public expose) minimal satu kali setahun.Emiten yang terkena suspensi di antaranya PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Skybee Tbk (SKYB), dan PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA). Keempat emiten tersebut disuspensi di seluruh perdagangan pasar.Empat emiten lainnya yakni PT Global Teleshop Tbk (GLOB), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), terkena suspen di pasar reguler dan pasar tunai.