KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembatasan izin kegiatan usaha di bidang pialang asuransi PT Java Insurance Broker. Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B Nuraini menyatakan pembatasan ini berlangsung selam tiga bulan. Keputusan ini tertuang dama surat nomor S-77/NB.1/2019 tanggal 17 Mei 2019 Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Java Insurance Brokers di bidang pialang asuransi. Adapun penyebab pembatasan ini lantaran Java Insurance Brokers belum melaporkan secara lengkap perubahan anggaran dasar terakhir kepada regulator. Selain itu karena kepemilikan perusahaan ini juga belum mendapatkan restu dari OJK.
Belum penuhi berbagai kewajiban, OJK batasi usaha pialang PT Java Insurance Brokers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembatasan izin kegiatan usaha di bidang pialang asuransi PT Java Insurance Broker. Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B Nuraini menyatakan pembatasan ini berlangsung selam tiga bulan. Keputusan ini tertuang dama surat nomor S-77/NB.1/2019 tanggal 17 Mei 2019 Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Java Insurance Brokers di bidang pialang asuransi. Adapun penyebab pembatasan ini lantaran Java Insurance Brokers belum melaporkan secara lengkap perubahan anggaran dasar terakhir kepada regulator. Selain itu karena kepemilikan perusahaan ini juga belum mendapatkan restu dari OJK.