Belum penuhi ekuitas minimum, OJK batasi kegiatan usaha Abadi Proteksindo Artha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha pilang asuransi kepada PT Abadi Proteksindo Artha. Keputusan itu tertuang dalam surat nomor 116/NB.1/2020 tanggal 5 September 2020.

“Sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan PT Abadi Proteksindo Artha tidak memenuhi ketentuan mengenai jumlah ekuitas minimum sebagaimana diatur pada Pasal 56 ayat (2) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/D.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis pada Rabu (30/9).

Baca Juga: Kredit macet multifinance diklaim mulai membaik

Dalam beleid itu, perusahaan pialang asuransi setiap saat wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 2 miliar rupiah. Oleh sebab itu, Abadi Proteksindo Artha dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.

Kendati demikian, perusahaan tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo. Adapun pembatasan usaha ini berlangsung selama tiga bulan sejak ditetapkan regulator.

Asal tahu saja, Abadi Proteksindo Artha beralamat di Jl. Sunan Kalijaga No. 65E Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.

 

Selanjutnya: Di tengah pandemi corona, pembiayaan syariah masih terus melorot

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi