KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha pilang asuransi kepada PT Abadi Proteksindo Artha. Keputusan itu tertuang dalam surat nomor 116/NB.1/2020 tanggal 5 September 2020. “Sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan PT Abadi Proteksindo Artha tidak memenuhi ketentuan mengenai jumlah ekuitas minimum sebagaimana diatur pada Pasal 56 ayat (2) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/D.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis pada Rabu (30/9). Baca Juga: Kredit macet multifinance diklaim mulai membaik
Belum penuhi ekuitas minimum, OJK batasi kegiatan usaha Abadi Proteksindo Artha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha pilang asuransi kepada PT Abadi Proteksindo Artha. Keputusan itu tertuang dalam surat nomor 116/NB.1/2020 tanggal 5 September 2020. “Sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan PT Abadi Proteksindo Artha tidak memenuhi ketentuan mengenai jumlah ekuitas minimum sebagaimana diatur pada Pasal 56 ayat (2) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/D.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis pada Rabu (30/9). Baca Juga: Kredit macet multifinance diklaim mulai membaik