KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir tahun lalu sebanyak 37 multifinance belum penuhi ketentuan syarat modal minimum sebesar Rp 100 miliar. Jumlahnya mengalami penurunan sebanyak 50% seiring penambahan modal di masing–masing multifinance. “Sekarang informasinya sudah turun 50% dari 37 multifinance dengan mereka memberikan realisasi penambangan baik mengundang investor baru atau investor lama menambah modalnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi, Minggu (5/4). Baca Juga: Pendapatan premi menurun, laba Sinarmas MSIG (LIFE) melorot di 2019
Belum penuhi ketentuan modal, OJK dorong multifinance bermodal cekak untuk merger
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir tahun lalu sebanyak 37 multifinance belum penuhi ketentuan syarat modal minimum sebesar Rp 100 miliar. Jumlahnya mengalami penurunan sebanyak 50% seiring penambahan modal di masing–masing multifinance. “Sekarang informasinya sudah turun 50% dari 37 multifinance dengan mereka memberikan realisasi penambangan baik mengundang investor baru atau investor lama menambah modalnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi, Minggu (5/4). Baca Juga: Pendapatan premi menurun, laba Sinarmas MSIG (LIFE) melorot di 2019