KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir tahun lalu sebanyak 37 multifinance belum penuhi ketentuan syarat modal minimum sebesar Rp 100 miliar. Jumlahnya mengalami penurunan sebanyak 50% seiring penambahan modal di masing–masing multifinance. “Sekarang informasinya sudah turun 50% dari 37 multifinance dengan mereka memberikan realisasi penambangan baik mengundang investor baru atau investor lama menambah modalnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi, Minggu (5/4). Baca Juga: Pendapatan premi menurun, laba Sinarmas MSIG (LIFE) melorot di 2019
Atas hal itu, multifinance diberikan keleluasaan untuk menambah modal baru untuk meneruskan usahanya. Salah satunya dengan mendorong multifinance melakukan aksi merger atau penggabungan perusahaan. Asalkan, aksi merger tersebut dirasa mempunyai potensi serta hasil kesepakatan yang jelas antara dua perusahaan untuk ke depannya. Menurutnya, aturan ini dibuat untuk mengantisipasi hal buruk supaya OJK punya fleksibilitas kebijakan walaupun dikembalikan pada keadaan perusahaan masing–masing.