KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah multifinance kecil belum memenuhi ketentuan persyaratan modal minimal Rp 100 miliar. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setidaknya ada 30 multifinance masih belum memenuhi aturan modal minimal ini. Alhasil, OJK mendorong ke-30 multifinance ini untuk menambah modalnya. Bambang W Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (INKB) 2 B OJK mengatakan berdasarkan penilaian OJK ada 20% perusahaan pembiayaan atau sekitar 30 perusahaan pembiayaan yang modalnya di bawah Rp 100 miliar. "Sesuai dengan regulasi syarat modal minimum harus dipenuhi paling lambat akhir 2019,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Senin (11/2).
Belum penuhi ketentuan, OJK dorong 30 multifinance tambah modal hingga akhir 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah multifinance kecil belum memenuhi ketentuan persyaratan modal minimal Rp 100 miliar. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setidaknya ada 30 multifinance masih belum memenuhi aturan modal minimal ini. Alhasil, OJK mendorong ke-30 multifinance ini untuk menambah modalnya. Bambang W Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (INKB) 2 B OJK mengatakan berdasarkan penilaian OJK ada 20% perusahaan pembiayaan atau sekitar 30 perusahaan pembiayaan yang modalnya di bawah Rp 100 miliar. "Sesuai dengan regulasi syarat modal minimum harus dipenuhi paling lambat akhir 2019,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Senin (11/2).