KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian menyebutkan, penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) kepada 380 pemerintah daerah (pemda) berpotensi ditunda. Ini karena laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkait Covid-19 belum sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/PMK.07/2020. "Belum semuanya mengikuti persyaratan sebagaimana dalam SKB 2 menteri dan PMK 35. Sehingga ada 380 pemda yang DAU-nya di tunda karena belum sesuai dengan aturan-aturan tersebut," kata Ardian kepada Kontan, Senin (4/5).
Belum penuhi ketentuan, penyaluran DAU 380 pemda berpotensi ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian menyebutkan, penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) kepada 380 pemerintah daerah (pemda) berpotensi ditunda. Ini karena laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkait Covid-19 belum sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/PMK.07/2020. "Belum semuanya mengikuti persyaratan sebagaimana dalam SKB 2 menteri dan PMK 35. Sehingga ada 380 pemda yang DAU-nya di tunda karena belum sesuai dengan aturan-aturan tersebut," kata Ardian kepada Kontan, Senin (4/5).