KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) mendapat Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SP3 tersebut diberikan terkait dengan pelanggaran mengenai belum terpenuhinya rasio modal sendiri terhadap modal disetor dan permodalan. Mengutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), IBFN disebut tidak memenuhi ketentuan pasal 88 dan pasal 90 ayat 1 POJK 35/2018. Asal tahu saja, dalam dua pasal tersebut dituliskan bahwa perusahaan multifinance wajib memiliki rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor paling rendah sebesar 50% dan rasio permodalan paling sedikit sebesar 10% Adapun, SP3 ini dikeluarkan OJK pada tanggal 28 Juli 2021 lalu dan diterima IBFN pada 2 Agustus 2021.
Belum penuhi rasio modal sendiri, Intan Baruprana dapat SP3 dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) mendapat Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SP3 tersebut diberikan terkait dengan pelanggaran mengenai belum terpenuhinya rasio modal sendiri terhadap modal disetor dan permodalan. Mengutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), IBFN disebut tidak memenuhi ketentuan pasal 88 dan pasal 90 ayat 1 POJK 35/2018. Asal tahu saja, dalam dua pasal tersebut dituliskan bahwa perusahaan multifinance wajib memiliki rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor paling rendah sebesar 50% dan rasio permodalan paling sedikit sebesar 10% Adapun, SP3 ini dikeluarkan OJK pada tanggal 28 Juli 2021 lalu dan diterima IBFN pada 2 Agustus 2021.