Belum Punya Izin Edar, Kemenperin Ingatkan iPhone 16 Masih Ilegal di Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, iPhone 16 buatan Apple sampai saat ini belum bisa beredar di Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, saat ini Kemenperin belum memberi izin edar untuk iPhone 16 di Indonesia. “Seperti yang telah kami sampaikan, masih ada komitmen yang belum direalisasikan oleh pihak Apple,” kata dia dalam jumpa media, Selasa (22/10).

Dengan begitu, jika ada masyarakat yang membeli iPhone 16 di luar negeri, maka gawai tersebut tidak akan aktif dan tidak bisa digunakan ketika berada di Indonesia. Ini mengingat nomor seri unik untuk identifikasi atau yang disebut dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) belum dimiliki oleh iPhone 16.


Baca Juga: iPhone 16 dan iPhone 16 Pro Mengalami Masalah Baterai, Apa yang Terjadi?

Agus bilang, IMEI diterbitkan oleh tiga institusi yaitu Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Bea Cukai. Biasanya, Kominfo menerbitkan IMEI pada produk telekomunikasi untuk layanan khusus para diplomat dari negara lain.

“Jadi, kalau ada iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dan bisa beroperasi, boleh saya sampaikan bahwa produk tersebut ilegal. Segera laporkan kepada kami, karena kami belum keluarkan izin edarnya,” tegas dia.

Sebagai catatan, iPhone 16 telah dirilis di pasar global sejak 20 September 2024 lalu dengan empat varian yakni iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max. Harga iPhone 16 diperkirakan berkisar antara Rp 16,49 juta sampai Rp 33,99 juta, tergantung varian dan pilihan kapasitas internal memorinya.

Selanjutnya: BCA dan Bahana TCW Hadirkan Reksadana Pendapatan Tetap Pertama

Menarik Dibaca: 7 Tanda Tubuh Overhidrasi Akibat Terlalu Banyak Minum Air Putih, Jangan Disepelekan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati