KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, iPhone 16 buatan Apple sampai saat ini belum bisa beredar di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, saat ini Kemenperin belum memberi izin edar untuk iPhone 16 di Indonesia. “Seperti yang telah kami sampaikan, masih ada komitmen yang belum direalisasikan oleh pihak Apple,” kata dia dalam jumpa media, Selasa (22/10). Dengan begitu, jika ada masyarakat yang membeli iPhone 16 di luar negeri, maka gawai tersebut tidak akan aktif dan tidak bisa digunakan ketika berada di Indonesia. Ini mengingat nomor seri unik untuk identifikasi atau yang disebut dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) belum dimiliki oleh iPhone 16.
Belum Punya Izin Edar, Kemenperin Ingatkan iPhone 16 Masih Ilegal di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, iPhone 16 buatan Apple sampai saat ini belum bisa beredar di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, saat ini Kemenperin belum memberi izin edar untuk iPhone 16 di Indonesia. “Seperti yang telah kami sampaikan, masih ada komitmen yang belum direalisasikan oleh pihak Apple,” kata dia dalam jumpa media, Selasa (22/10). Dengan begitu, jika ada masyarakat yang membeli iPhone 16 di luar negeri, maka gawai tersebut tidak akan aktif dan tidak bisa digunakan ketika berada di Indonesia. Ini mengingat nomor seri unik untuk identifikasi atau yang disebut dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) belum dimiliki oleh iPhone 16.