KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu bagi perbankan untuk mengedukasi nasabah terkait aturan transaksi kartu kredit dengan menggunakan kode Personal Identification Number (PIN) tinggal beberapa hari lagi. Terhitung mulai 1 Juli, transaksi kartu kredit sudah tidak bisa lagi menggunakan tanda tangan. Semua wajib memakai PIN. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) telah siap mengimplementasikan aturan itu. Edukasi dan komunikasi sudah dilakukan kepada pemegang kartu sejak tahun 2014 dan semakin diintensifkan setahun belakangan. Hingga saat ini, nasabah kartu kredit BNI teregistrasi yang telah memiliki PIN mencapai sekitar 90%. Baca Juga: Sempat sepi, bankir ramal transaksi berbasis kartu bakal segera ramai lagi
Belum punya PIN kartu kredit BNI? Begini cara aktivasinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu bagi perbankan untuk mengedukasi nasabah terkait aturan transaksi kartu kredit dengan menggunakan kode Personal Identification Number (PIN) tinggal beberapa hari lagi. Terhitung mulai 1 Juli, transaksi kartu kredit sudah tidak bisa lagi menggunakan tanda tangan. Semua wajib memakai PIN. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) telah siap mengimplementasikan aturan itu. Edukasi dan komunikasi sudah dilakukan kepada pemegang kartu sejak tahun 2014 dan semakin diintensifkan setahun belakangan. Hingga saat ini, nasabah kartu kredit BNI teregistrasi yang telah memiliki PIN mencapai sekitar 90%. Baca Juga: Sempat sepi, bankir ramal transaksi berbasis kartu bakal segera ramai lagi