KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sumber Electrindo Makmur, peritel Electronic Solution diperpanjang. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan pemungutan suara (voting) dalam rapat kreditur yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (27/9). "Karena banyak usulan soal waktu perpanjangan, baik dari debitur dan kreditur, hakim pengawas ambil tengahnya, yaitu 45 hari. Rekomendasi ini nanti akan disampaikan kepada Majelis Hakim untuk diputuskan dalam Sidang, 1 Oktober mendatang," kata Hakim Pengawas John Tony Hutauruk. Penetapan perpanjangan waktu PKPU ini sendiri berdasarkan hasil pemungutan suara, dimana mayoritas kreditur yang hadir menyetujui perpanjangan.
Belum rampungkan proposal perdamaian, PKPU Electronic Solution diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sumber Electrindo Makmur, peritel Electronic Solution diperpanjang. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan pemungutan suara (voting) dalam rapat kreditur yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (27/9). "Karena banyak usulan soal waktu perpanjangan, baik dari debitur dan kreditur, hakim pengawas ambil tengahnya, yaitu 45 hari. Rekomendasi ini nanti akan disampaikan kepada Majelis Hakim untuk diputuskan dalam Sidang, 1 Oktober mendatang," kata Hakim Pengawas John Tony Hutauruk. Penetapan perpanjangan waktu PKPU ini sendiri berdasarkan hasil pemungutan suara, dimana mayoritas kreditur yang hadir menyetujui perpanjangan.