KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan menunggu Wajib Pajak yang sudah menjanjikan membawa masuk uangnya, untuk merealisasikan repatriasi. Setidaknya, masih ada waktu lebih dari sebulan untuk memenuhinya. “Sepanjang sebelum 31 Desember 2017, berapa pun ada selisihnya, kami lebih baik tunggu saja. Anda janji sekian, besok masuk, bagaimana?" kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Senin (27/11). Jika melewati waktu tersebut, kata Ken, barulah Ditjen Pajak akan menindak Wajib Pajak seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/2017.
Aspek Perpajakan | Perubahan PMK 118/PMK.03/2016 | Pengampunan Pajak |
Tarif | 12,5%-30% (PP 36/2017) | 0,5%-10% (UU Pengampunan Pajak) |
Dilakukan pemeriksaan/penyidikan | Ya | Tidak |
Penghentian pemeriksaan/penyidikan | Tidak (wajib pajak yang telah diterbitkan SP2 Pajak tidak dapat lagi melakukan pengungkapan sukarela) | Ya |
Penghapusan sanksi apabila membayar pokok tunggakan pajak yang terutang dalam SKP | Tidak | Ya |
Pembebasan PPh atas pengalihan saham, tanah dan bangunan | Tidak | Ya |