KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberikan sanksi kepada empat perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal III tahun 2018. Adapun sanksi yang diberikan yakni berupa penghentian perdagangan (suspensi), peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta. Rina Hadriyani, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I menyatakan, berdasarkan pemantauan BEI, terdapat empat perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I tahun 2018. "Empat perusahaan tercatat itu adalah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) belum menyampaikan laporan keuangan dan belum melakukan pembayaran denda SP2 dan SP3. Suspensi di Seluruh Pasar sejak tanggal 5 Juli 2018," tulis Rina dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (30/1).
Belum sampaikan lapkeu, 4 emiten di ganjar suspensi dan denda Rp 150 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberikan sanksi kepada empat perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal III tahun 2018. Adapun sanksi yang diberikan yakni berupa penghentian perdagangan (suspensi), peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta. Rina Hadriyani, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I menyatakan, berdasarkan pemantauan BEI, terdapat empat perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I tahun 2018. "Empat perusahaan tercatat itu adalah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) belum menyampaikan laporan keuangan dan belum melakukan pembayaran denda SP2 dan SP3. Suspensi di Seluruh Pasar sejak tanggal 5 Juli 2018," tulis Rina dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (30/1).