JAKARTA. Sepertinya, belum semua perusahaan asuransi bermodal cekak mematuhi batas waktu penyerahan rencana bisnis terkait pemenuhan modal minimal asuransi. Buktinya, hingga batas waktu 10 Oktober 2008, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) baru mencatat 59 perusahaan asuransi, reasuransi, serta pialang (broker) yang menyerahkan rencana bisnis itu.Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Departemen Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan, sejauh ini sekitar 75 % perusahaan asuransi umum sudah menyerahkan rencana bisnis itu. "Jumlahnya sebanyak 31 perusahaan dari yang seharusnya 40 perusahaan sesuai laporan keuangan triwulan kedua 2008," katanya Jumat (10/10).Selain itu, Isa merinci, dari dua perusahaan reasuransi yang berkewajiban, kesemuanya sudah menyerahkan rencana bisnis masing-masing. Kemudian, dari 17 perusahaan asuransi jiwa, baru sembilan perusahaan yang memasukkan rencana bisnisnya. Sedangkan, dari sekitar 67 pialang asuransi atau reasuransi, baru 27 perusahaan yang menyerahkan ke Bapepam-LK. "Jadi, totalnya baru terdapat 59 perusahaan yang sudah memasukkan laporannya dari total 126 perusahaan yang berkewajiban," imbuhnya.
Belum Semua Perusahaan Asuransi Serahkan Rencana Bisnis
JAKARTA. Sepertinya, belum semua perusahaan asuransi bermodal cekak mematuhi batas waktu penyerahan rencana bisnis terkait pemenuhan modal minimal asuransi. Buktinya, hingga batas waktu 10 Oktober 2008, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) baru mencatat 59 perusahaan asuransi, reasuransi, serta pialang (broker) yang menyerahkan rencana bisnis itu.Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Departemen Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan, sejauh ini sekitar 75 % perusahaan asuransi umum sudah menyerahkan rencana bisnis itu. "Jumlahnya sebanyak 31 perusahaan dari yang seharusnya 40 perusahaan sesuai laporan keuangan triwulan kedua 2008," katanya Jumat (10/10).Selain itu, Isa merinci, dari dua perusahaan reasuransi yang berkewajiban, kesemuanya sudah menyerahkan rencana bisnis masing-masing. Kemudian, dari 17 perusahaan asuransi jiwa, baru sembilan perusahaan yang memasukkan rencana bisnisnya. Sedangkan, dari sekitar 67 pialang asuransi atau reasuransi, baru 27 perusahaan yang menyerahkan ke Bapepam-LK. "Jadi, totalnya baru terdapat 59 perusahaan yang sudah memasukkan laporannya dari total 126 perusahaan yang berkewajiban," imbuhnya.